Perkuat Ekosistem Inovasi, Kanwil Kemenkum DIY dan LLDIKTI Sinergikan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi

Diterbitkan pada: 27 April 2026 | Dilihat: 32 kali

 

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggandeng Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi'. Hal ini menjadi komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan.

Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Prof. Setyabudi Indartono hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi tentang 'Peran LLDIKTI dalam Mendorong Pembentukan Sentra KI dan Peningkatan Permohonan KI di Perguruan Tinggi Wilayah DIY'.  Prof. Setyabudi menjelaskan bahwa LDDIKTI, sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki fokus Utama untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.  

Saat ini ada sebanyak 100 perguruan tinggi yang berada di bawah naungan LDDIKTI Wilayah V. Prof. Setyabudi mendorong perguruan tinggi untuk aktif membangun jejaring dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di perguruan tinggi.

"Perbanyak teman, perbanyak jaringan. Tugas pekerjaan kita tidak bisa dilaksanakan sendiri. Kolaborasi adalah kunci Utama dalam memajukan ekosistem kekayaan intelektual di perguruan tinggi," kata Prof. Setyabudi di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani menyatakan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat inovasi dan penghasil pengetahuan. Menurutnya, di era ekonomi berbasis pengetahuan, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan aset strategis yang harus dikelola secara profesional.

Lebih lanjut, Evy menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual juga merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi terhadap pembangunan ekonomi nasional dan solusi atas permasalahan di masyarakat. Ia mengibaratkan pembangunan ekosistem kekayaan intelektual seperti merawat sebuah tanaman.

"Kita akan coba bangun bersama. Saya harap kita punya visi yang sama untuk membangun ekosistem KI. Ibarat tanaman, KI itu butuh tanah, air, matahari, petani, bahkan sampai pasar. Itulah yang perlu kita bangun bersama agar KI bisa berkembang dengan baik di perguruan tinggi," jelas Evy.

Evy juga menyoroti peran Sentra KI sebagai pemberi dukungan bagi para pencipta dan inovator yang sebagian besar berada di kampus. Evy menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk mendorong perguruan tinggi agar mendaftarkan seluruh keluaran hasil riset dan inovasi kampusnya. 

"Tahun ini, kami memiliki komitmen untuk mendorong perguruan tinggi mendaftarkan seluruh keluaran hasil kampusnya guna memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Inilah yang disebut sebagai perguruan tinggi yang berdampak," tuturnya.

FGD ini juga dirangkaikan dengan penyusunan draf nota kesepahaman kerja sama antara Kanwil Kemenkum DIY dengan perguruan tinggi terkait pemberdayaan kekayaan intelektual. Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya fasilitasi pendaftaran KI untuk seluruh luaran perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, diseminasi dan edukasi KI, serta pendampingan komersialisasi hasil riset.

Dengan sinergi yang solid antara Kanwil Kemenkum DIY dan LLDIKTI Wilayah V, diharapkan ekosistem Kekayaan Intelektual di DIY akan semakin berkembang dan berdampak luas. "Diharapkan melalui kegiatan ini, nantinya dapat terbentuk Sentra KI sebagai pendorong ekosistem KI serta terjalin kerja sama yang kuat antara pemerintah dan perguruan tinggi," pungkasnya.
 

Beranda