YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi". Kanwil Kemenkum DIY terus berupaya mendorong pemberdayaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi.
Sinergi yang terbentuk diharapkan juga menjadi jalan pembuka untuk pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di masing-masing perguruan tinggi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebut kekayaan intelektual sebagai instrument perlindungan hukum dan motor penggerak ekonomi melalui proses komersialisasi hasil penelitian.
"Melalui forum ini, kami memandang penting adanya penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, LLDIKTI, dan perguruan tinggi. Sinergi ini menjadi kunci dalam mendorong pembentukan, penguatan kapasitas, serta pemberdayaan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi," kata Agung di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Sentra KI di perguruan tinggi disebut Agung memiliki peran strategis sebagai penghubung antara dunia akademik dan dunia industri. Namun demikian, masih terdapat tantangan karena Sentra KI di perguruan tinggi masih terbatas dan belum tersebar secara merata.
"Peran Sentra KI tidak terbatas pada fasilitasi pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mencakup upaya mendorong hilirisasi hasil riset agar dapat dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing bangsa," ujar Agung.
"Untuk mewujudkan peran tersebut secara optimal, diperlukan kolaborasi yang terstruktur, berkelanjutan, dan saling menguatkan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif dan berdampak," lanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri para peserta dari 80 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DIY. Kanwil Kemenkum DIY juga menjajaki kerja sama dengan PTS di DIY dalam pembentukan Sentra KI dan pemberdayaan kekayaan intelektual di masing-masing perguruan tinggi.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, nantinya dapat terbentuk Sentra KI sebagai pendorong ekosistem KI serta terjalin kerja sama yang kuat antara pemerintah dan perguruan tinggi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani.
FGD Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi ini menghadirkan narasumber Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta Prof. Setyabudi Indartono serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di perguruan tinggi.